
Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu malam (6/11/2025), menuai perhatian publik.
Ketua Frast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, Imam Arifin, mendesak aparat Polsek Simokerto agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut Imam, aksi itu tidak bisa dipandang sebagai pencurian biasa. Ia menilai perbuatan tersebut sudah masuk kategori perusakan fasilitas publik yang berdampak pada masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Tindakan ini sudah merugikan fasilitas publik. Kami berharap kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegas Imam Arifin, Sabtu (8/11/2025).
Imam menuturkan, kabel jaringan Telkom merupakan bagian dari aset negara karena dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, setiap upaya vandalisme atau pencurian terhadap fasilitas tersebut harus diproses secara hukum dengan serius.
“FRIC akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Kalau ada oknum yang terlibat, baik dari luar maupun internal, harus diungkap secara transparan,” ujarnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di Sejumlah Wilayah Surabaya
Imam juga menyoroti maraknya kasus pencurian kabel jaringan di beberapa titik di Surabaya seperti Kalijudan, Karang pilang, Manukan, Kupang, hingga Pacar Kembang. Aksi serupa, kata dia, kerap berakhir dengan rusaknya layanan publik.
Ia meminta kepolisian dan pihak Telkom memperkuat pengawasan di area rawan pencurian.
“Kerugian akibat pencurian ini bukan hanya materi, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat,” jelas Imam.
Kronologi Kejadian di Sidoyoso
Aksi percobaan pencurian tersebut pertama kali diketahui warga yang mencurigai aktivitas penggalian tanah di Jalan Sidoyoso Gang I. Petugas Satpol PP Surabaya yang tengah berpatroli kemudian mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah orang tengah menggali tanah untuk mengambil kabel jaringan.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial MD, FY, dan SY. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah alat seperti :
– 3 buah cangkul
– 3 buah linggis
– 2 buah parang
– 1 buah kapak
– 2 buah ganco
Dugaan sementara, para pelaku merupakan bagian dari kelompok yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Surabaya. Polisi kini mendalami motif serta kemungkinan adanya jaringan penadah atau pihak lain yang memesan kabel hasil curian.
Polsek Simokerto Lakukan Pendalaman
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.
“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan yang digunakan pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Telkom untuk memastikan nilai kerugian dan kondisi jaringan,” terang Iptu Hendri.
Ia memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, Polsek Simokerto juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang rawan pencurian kabel jaringan.
FRIC Siap Kawal Proses Hukum
Sebagai lembaga sosial yang fokus pada pengawasan publik, FRIC DPW Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera. Kami berharap aparat bertindak cepat dan adil agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Imam Arifin.
Samsul A.




