Sindoraya.com, Sidoarjo, – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo resmi menetapkan jadwal eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah seluas 7.798 meter persegi yang berlokasi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono, S.H., M.H.
Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 November 2025 pukul 09.00 WIB, sebagai tindak lanjut dari perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. Jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. Jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. Jo. No. 1853 K/PDT/2018. Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam amar putusan, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani serta pihak lain yang memperoleh hak darinya diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi, Moh. Agus Alfian, dalam kondisi baik dan tanpa syarat.
Sebelum penetapan pelaksanaan pengosongan, PN Sidoarjo telah melakukan constatering atau pemeriksaan fisik ke lokasi pada 3 Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan batas dan kondisi lahan sesuai dengan isi putusan sebelum eksekusi dilakukan.
Proses hukum perkara ini berjalan cukup panjang. Permohonan eksekusi pertama kali diajukan Pemohon pada 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning atau teguran pada 26 Juni 2019, disusul penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020. PN Sidoarjo juga menggelar sejumlah rapat koordinasi lintas pihak pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024 sebagai bagian dari persiapan teknis.
Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos., menyambut baik penetapan jadwal tersebut. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud nyata kepastian hukum yang harus dijalankan pengadilan setelah seluruh proses hukum ditempuh.
“Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak lagi mengalami penundaan. Putusan ini telah inkrah, sehingga pelaksanaannya penting untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan,” ujar Adi Gunawan.
Ia juga berharap pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur.
“Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan pemeriksaan lapangan yang sudah dilakukan, kami percaya PN Sidoarjo berkomitmen menuntaskan pelaksanaan putusan ini sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
( Redaksi )
