Sindoraya.com, Sidoarjo, – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal mesin ATM. Dari pengungkapan ini, tiga pelaku ditangkap dan tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nilai kerugian mencapai Rp135 juta.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa aksi para pelaku terjadi pada 24 Oktober 2025 di Rest Area Tol KM 753 arah Sidoarjo–Surabaya. Tersangka M, E.S., dan M.U. menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM, sehingga membuat kartu korban tersangkut.
“Para pelaku mengganjal mesin ATM dengan potongan tusuk gigi. Saat korban M.K., pria 66 tahun asal Tanggulangin, memasukkan kartu ATM, kartu langsung tersangkut,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Melihat korban kesulitan, tersangka M mendekat dan berpura-pura membantu. Di saat yang sama, E.S. dan M.U. berada di samping dan belakang korban untuk mengintip PIN yang dimasukkan. Ketika korban lengah, pelaku menukar kartu ATM dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Usai pindah ke mesin ATM lain, korban baru menyadari dirinya telah dibohongi. Upaya penarikan uang gagal, dan setelah mengecek saldo, diketahui terjadi transaksi tanpa izin.
“Dari M-Banking korban terlihat transfer ke rekening lain masing-masing Rp100 juta dan Rp20 juta, serta penarikan tunai Rp15 juta,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di Magelang pada 10 November 2025. Ketiganya berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi masih memburu tiga pelaku lain, yakni A.D. yang bertugas mengawasi lokasi, I sebagai sopir, dan B sebagai penerima transfer hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, uang Rp135 juta dibagi rata kepada lima orang. Setiap pelaku mendapatkan Rp17,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, senang-senang, menyewa mobil, dan biaya penginapan untuk melancarkan aksi berikutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Samsul A.
