Sindoraya.com, Sidoarjo, – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (53), warga Wonoayu, Sidoarjo, atas dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya.
Pelaku berhasil diamankan pada 15 Oktober 2025 setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa siswi dibawah umur tersebut.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan bahwa MS melakukan aksinya dua kali, yaitu pada 12 dan 13 September 2025 di sebuah hotel di kawasan Sidokumpul.
“Awalnya korban seringkali diberi uang oleh pelaku, karena korban sudah tidak punya ayah. Kemudian pelaku membujuk rayu dan berhasil membawa korban ke hotel dan dipaksa untuk masuk,” jelas AKBP M.Z. Rofik, Rabu (05/11/2025).
Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam agar korban tidak berani melapor kepada ibunya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita satu pasang pakaian korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku MS telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkas AKBP Rofik.
AKBP Rofik juga menyampaikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi para orang tua di Sidoarjo untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak.
Samsul A.












