Sindoraya.com, Gresik, – Satuan Samapta Polres Gresik melalui Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) kembali melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik. Razia yang digelar pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB itu berhasil mengamankan dua terduga penjual miras beserta puluhan botol minuman keras berbagai jenis.
Langkah penindakan Tipiring tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat pada 26 November 2025 terkait meningkatnya transaksi miras di beberapa titik. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Turjawali bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama berlangsung di Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
“Kami menerima laporan terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Perumahan Ababil 2. Di lokasi, ditemukan sebuah warung kopi yang diduga menjual miras,” jelas AKP Satriyono.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan bersama barang bukti.
Operasi berlanjut ke Kecamatan Duduksampean. Di kawasan tepi jalan, petugas menemukan kios mencurigakan yang menyimpan puluhan botol miras di berbagai sudut, termasuk di kolong almari.
“Di lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta berbagai jenis miras yang ia simpan,” tambahnya.
Dari dua lokasi tersebut, kepolisian menyita puluhan botol miras dengan rincian:
Barang bukti dari AP : 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, 2 botol Arak Bali.
Barang bukti dari M : 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, dan 5 botol Api.
Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk proses penindakan lebih lanjut oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
AKP Satriyono menegaskan bahwa Polres Gresik akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.
Samsul A.












