Sindoraya.com, Pamekasan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga. Dua orang pelaku berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial M (35) di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Reskrim Polres Pamekasan, Jumat (7/11/2025) sore. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasihumas Polres Pamekasan.
Dalam keterangan resminya, AKP Doni Setiawan menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi motif asmara. Dua tersangka yang diamankan merupakan mantan pasangan suami istri berinisial N (36) Laki laki, dan S.A (30), Wanita, keduanya warga Dusun Komereh Barat, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Pelaku N merasa cemburu dan sakit hati karena menduga mantan istrinya, S.A, memiliki hubungan dengan korban. Dari situlah muncul niat untuk menghabisi korban,” ujar AKP Doni kepada wartawan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (06/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, dengan luka bacok di bagian leher dan tubuh yang sebagian besar hangus terbakar di area kebun Desa Lesong Daja.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Smart Pamekasan untuk proses identifikasi dan visum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebelum pembunuhan terjadi, pelaku N menyuruh S.A untuk mengajak korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Saat pertemuan berlangsung, pelaku langsung menyerang korban dengan celurit hingga tewas, kemudian membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain mobil Daihatsu Sigra milik korban, celurit dan pisau yang digunakan untuk membunuh, serta jaket dan sepeda motor milik pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Samsul A.












