Sindoraya.com, Surabaya, – Seorang warga Kelurahan Ploso, Surabaya, berinisial D, mengeluhkan lambatnya proses pengurusan peningkatan status tanah dari petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukannya sejak 2023. Meski berkas dinyatakan lengkap secara administrasi, hingga 2025 belum ada kejelasan dari pihak kelurahan mengenai perkembangan proses tersebut.
Menurut warga D, ia telah berulang kali meminta penjelasan kepada Lurah Ploso, Lailatus Saadah. Namun setiap permintaan informasi dinilai tidak mendapatkan jawaban yang memadai. Karena tidak menemukan titik terang, D kemudian mendatangi Kantor BPN Surabaya II dan bertemu dengan dua pejabat, yakni Subianto dan Eko Rini, untuk mencari kepastian proses berkasnya.
Mediasi BPN di Kelurahan Tidak Dilibatkan Warga
BPN menjadwalkan pertemuan pada 14 November pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Ploso dengan menghadirkan pihak kelurahan, BPN, dan warga. D datang bersama lima pendamping dari ORMAS ALDERA. Namun setiba di lokasi, mereka diminta menunggu di luar ruangan.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, pejabat BPN keluar dan menyampaikan bahwa hasil pembahasan akan disampaikan melalui surat resmi. Warga D mengaku heran mengapa dirinya tidak diikutsertakan dalam mediasi yang berkaitan langsung dengan status berkasnya.
Minimnya Penjelasan dari Kelurahan
Tidak puas dengan proses tersebut, D meminta bertemu langsung dengan Lurah Lailatus Saadah. Namun, menurut penuturannya, pihak kelurahan kembali tidak dapat memberikan penjelasan jelas mengenai posisi berkas maupun kendala yang menyebabkan proses peningkatan status tanah belum selesai.
Pendamping dari ORMAS ALDERA menilai pelayanan kelurahan tidak sesuai standar pelayanan publik, terutama dari aspek transparansi dan kemudahan akses. Mereka juga menyoroti jawaban lurah yang dinilai tidak memberikan arah penyelesaian dan bahkan mengaku tidak mengetahui kepemilikan tanah tersebut, padahal warga mengklaim telah memiliki dokumen lengkap hingga terbit Akta Jual Beli (AJB).
Pendamping menyebut respons tersebut “aneh dan tidak memberikan solusi”, serta berpotensi menghambat hak warga untuk memperoleh SHM.
Desakan Evaluasi untuk Lurah Ploso
Atas kejadian ini, ORMAS ALDERA mendesak Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Lurah Ploso. Menurut mereka, pejabat kelurahan memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, terutama terkait administrasi pertanahan.
Harapan Warga kepada Pemkot Surabaya
Warga D dan pendamping berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji turun tangan memastikan pelayanan publik di Kelurahan Ploso berjalan sesuai prosedur. Mereka meminta agar masyarakat tidak lagi mengalami hambatan serupa dalam pengurusan legalitas tanah dan tempat tinggal.
( Redaksi )












