Sindoraya.com, Tulungagung, – Sebuah truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Lintas Selatan (JLS) arah Pantai Midodaren, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Truk tersebut tergelincir lalu terbalik ke dalam parit setelah gagal menanjak di salah satu tanjakan menuju kawasan pantai. Usai kejadian, sopir truk tidak ditemukan dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, menjelaskan bahwa truk melaju dari pertigaan JLS menuju Pantai Midodaren. Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga hingga mundur tanpa kendali. Truk kemudian tergelincir dan terbalik di sisi jalan.
“Saat kami tiba untuk olah TKP, sopir sudah tidak ada di lokasi. Hanya truk dalam kondisi terbalik yang kami temukan,” ujar AKP Taufik.
Proses evakuasi baru dapat dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum truk diangkat, petugas memindahkan muatan BBM jenis solar sekitar 6.000 liter ke tangki kosong sebagai langkah pengamanan agar tidak terjadi tumpahan maupun kebakaran.
Setelah seluruh solar dipindahkan, truk dievakuasi menggunakan towing dan diamankan di gudang Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung.
Ditemukan Kejanggalan Administrasi Kendaraan
Saat melakukan pemeriksaan dokumen, polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Plat nomor yang terpasang pada kendaraan, AG 9462 UT, tidak sama dengan data di STNK, yang seharusnya AG 9642 UT. Warna kendaraan di STNK tertera hijau, namun truk di lapangan berwarna biru.
Namun setelah pengecekan lanjutan, nomor rangka dan nomor mesin terbukti sesuai dengan STNK asli.
AKP Taufik juga mengungkapkan beberapa temuan tambahan:
– Plat nomor yang terpasang mati pajak sejak 8 September 2018
– Status STNK pada plat tersebut mati sejak 8 September 2022
– Plat nomor asli kendaraan masih aktif dan berlaku sampai 2026 (pajak) dan 2029 (STNK)
“Penggunaan plat nomor tidak sesuai spesifikasi melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya dua bulan kurungan atau denda Rp500 ribu,” tegasnya.
Sopir Hilang, Polisi Telusuri Jejak ke Fasilitas Kesehatan
Hingga kini, keberadaan sopir masih menjadi tanda tanya. Polisi telah memeriksa tiga puskesmas dan dua rumah sakit di wilayah Besuki dan sekitarnya, namun tidak menemukan keberadaan pengemudi.
“Kami dapat informasi sopir sempat luka dan berada di puskesmas. Setelah kami cek ke beberapa tempat, dia tidak ada. Pencarian tetap kami lakukan,” jelas AKP Taufik.
Polisi juga sudah mengetahui identitas pemilik kendaraan berdasarkan nomor rangka dan mesin. Namun, sopir yang membawa truk saat kecelakaan masih belum terlacak.
Legalitas BBM Diselidiki, Sampel Diuji Labfor
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menuturkan bahwa pihaknya tengah memeriksa legalitas solar yang diangkut. Sampel BBM telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, sementara Disperindag Tulungagung juga mengambil sampel pembanding.
“Hasil uji akan kami sampaikan secara transparan. Belum dapat dipastikan apakah solar tersebut subsidi atau non-subsidi,” kata AKP Ryo.
Ia menegaskan bahwa penyaluran solar, baik subsidi maupun non-subsidi, wajib mengikuti standar dan aturan resmi pemerintah.
Setelah kecelakaan, pihak yang mengaku pemilik kendaraan dari PT Ganani menghubungi kepolisian. Polres Tulungagung meminta perusahaan tersebut membawa seluruh dokumen kendaraan serta menghadirkan sopir yang bertanggung jawab.
“Kami sarankan mereka segera datang ke Polres,” ujar Kasatreskrim.
Diduga Ada Pelanggaran Pengangkutan BBM
Kepala Unit Metrologi Legal Tulungagung, Mohammad Salman, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina. Ia menyoroti bahwa truk tangki wajib memasang label jenis BBM yang diangkut untuk menjamin keamanan dan pengawasan distribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Tulungagung masih menyelidiki penyebab kecelakaan, keberadaan sopir, serta dugaan pelanggaran administrasi. Sementara itu, Unit Reskrim memproses kemungkinan penyimpangan distribusi BBM.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memadukan unsur kecelakaan, dugaan pelanggaran dokumen kendaraan, serta potensi penyalahgunaan distribusi solar.
( Redaksi )
