Sindoraya.com, Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan kantornya. Seorang wartawan media online, Harifin, mengaku dilarang melakukan peliputan saat proses Pengawasan Tahanan (P21) tahap II terhadap tersangka Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono (alm) dan beberapa tersangka lainnya. Selasa, (16/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Harifin berada di area Kejari Surabaya untuk menjalankan tugas jurnalistik. Namun, upaya peliputan dihentikan oleh seorang petugas keamanan internal bernama Sahrul. Petugas tersebut menyatakan bahwa wartawan tidak diperkenankan mengambil gambar maupun menggali informasi di area yang diklaim sebagai wilayah internal kejaksaan.
Situasi sempat memanas akibat adu argumen antara wartawan dan petugas keamanan. Harifin bahkan diminta menunjukkan kartu identitas pers saat hendak melanjutkan peliputan.
Selain dugaan pelarangan liputan, awak media juga menyoroti kondisi bus tahanan milik Kejari Surabaya yang tampak berkarat namun masih digunakan untuk mengangkut para tersangka menuju rumah tahanan. Kondisi tersebut dinilai sebagai informasi publik yang layak diketahui masyarakat.
Harifin menyebut, pembatasan tidak hanya dialaminya. Ia mengungkapkan bahwa petugas intelijen kejaksaan, Candra, membatasi jumlah wartawan yang boleh mengambil foto hanya dua orang, meskipun saat itu terdapat sekitar enam jurnalis di lokasi.
“Selain itu, kami juga diminta agar tahap II selain kasus Bimas tidak diliput,” ujar Harifin.
Wartawan lain bernama Arif juga mendapat teguran keras saat melakukan pemotretan menggunakan telepon genggam. Sebagai alternatif, pihak kejaksaan disebut berjanji akan memberikan foto resmi para tersangka kepada awak media.
Praktisi hukum Teguh Wibisono Santoso menilai pembatasan kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas dapat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
“Pers memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Jika ada upaya menghalangi transparansi, itu menjadi persoalan serius dalam demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya bersikap melayani, bukan membatasi. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Klarifikasi terbuka masih dinantikan oleh publik dan komunitas pers.
Redaksi












