Sindoraya.com, Nganjuk, – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjual nama aparat penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Seorang warga bernama Muhari mengaku mengalami kerugian hingga Rp155 juta setelah dijanjikan keringanan hukuman terhadap anaknya oleh seorang pria bernama Ayub Palindo Hutasoit. Selasa, (23/12/2025).
Kepada awak media, Muhari menjelaskan bahwa Ayub mengklaim memiliki kedekatan dengan jaksa dan hakim. Klaim tersebut disampaikan untuk meyakinkan bahwa perkara hukum anaknya bisa “diurus” agar mendapatkan hukuman lebih ringan.
Muhari menyebut, pada awalnya Ayub menyampaikan biaya pengurusan perkara mencapai Rp250 juta. Namun kemudian disebut ada “diskon”, sehingga total biaya turun menjadi Rp225 juta.
Dalam kondisi tertekan dan berharap ada solusi hukum, Muhari akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut.
Muhari mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp155 juta, masing-masing:
Rp60 juta (tahap pertama)
Rp80 juta (tahap kedua)
Rp15 juta (tahap ketiga)
Dari total yang disepakati, masih terdapat kekurangan Rp70 juta.
Seiring berjalannya waktu, Muhari mulai mencurigai adanya kejanggalan. Ia kemudian mendatangi pihak kejaksaan untuk memastikan kebenaran klaim Ayub.
Hasil klarifikasi justru bertolak belakang. Salah seorang jaksa menyampaikan bahwa biaya yang dimaksud hanya sekitar Rp50 juta, itu pun belum diterima dan baru bisa dibicarakan setelah proses persidangan selesai.
Merasa ditipu, Muhari meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, Ayub justru disebut tetap meminta sisa Rp70 juta, dengan alasan akan diserahkan kepada jaksa.
Permintaan tersebut ditolak Muhari karena dinilai tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan klarifikasi kejaksaan.
Kasus ini disebut telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Muhari mengaku kesulitan menghubungi Ayub, yang dinilai menghindari komunikasi.
Upaya mediasi, termasuk yang difasilitasi pihak media, juga tidak membuahkan hasil. Ayub tetap bersikukuh bahwa kesepakatan Rp225 juta telah terjadi dan meminta sisa pembayaran.
Tim media telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri, yang menegaskan tidak mengenal pihak yang mengatasnamakan jaksa maupun klaim adanya pengurusan perkara dengan biaya ratusan juta rupiah.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan adanya pencatutan nama jaksa dan hakim untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian ini, kasus tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan nama pejabat negara sebagaimana diatur dalam KUHP, jika dilaporkan secara resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ayub Palindo Hutasoit belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.
( Tim/red )












