BERITA UTAMAKriminalPOLRI

Jambret Motor Kurir JNT, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Sekaligus Penadah Motor Curian

×

Jambret Motor Kurir JNT, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Sekaligus Penadah Motor Curian

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Seorang Pelaku berinisial MR (46 tahun) warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan harus mendekam di balik jeruji besi karena telah terciduk polisi. MR diamankan setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor yang korbannya merupakan kurir JNT.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan jika MR bersama satu orang lainnya yakni SN yang kini masih menjadi buronan polisi telah mencuri satu unit sepeda motor saat korban sedang mengantarkan 85 paket di kawasan Desa Petapan pada awal Desember 2025.

Baca Selengkapnya  Bantilan Tenis Club Dandim 1208/Sambas Membuka Dan Menjadi Peserta Dalam Pertandingan Persahabatan

Tak lama berselang, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku datang menggunakan jaket hoodie hitam dengan celana pendek. Pelaku juga menggunakan sandal jepit.

“Kurang dari 1×24 jam setelah korban membuat laporan polisi, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Alhamduillah MR berhasil kami amankan dan saat kami interogasi, pelaku telah menjual motornya kepada penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan 2 penadah motor sekaligus yakni MU dan AH,” terang AKP Hafid, pada Selasa pagi tadi (16/12/2025).

Menurut keterangan AKP Hafid, paket atau keranjang oleh pelaku telah dibuang. Saat ini, ketiga pelaku tersebut harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya  Komitmen Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng dan Dokter Hewan Dalam Membangun Kesadaran Vaksinasi Terus Berlanjut

“Ketiganya telah kami lakukan penahanan di Mapolres dan saat ini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” tambah AKP Hafid.

Tiga pelaku tersebut saat ini dijatuhi pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Samsul A. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!