BERITA UTAMAPOLRI

Jelang Tahun Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Larang Petasan dan Kembang Api

×

Jelang Tahun Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Larang Petasan dan Kembang Api

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di seluruh wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melarang keras penggunaan kembang api, petasan, maupun mercon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga. Larangan tersebut disosialisasikan melalui pemasangan banner imbauan di sejumlah titik strategis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menginstruksikan pemasangan banner tersebut pada Jumat (26/12/2025). Tujuannya agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat perayaan malam tahun baru.

Baca Selengkapnya  Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Gresik 5 Tersangka Diamankan

“Kami ingin masyarakat menikmati malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman. Petasan atau mercon tidak hanya mengganggu, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan cedera,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Banner imbauan dipasang di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo di kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; serta Jembatan Suramadu di Jalan Kedung Cowek.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang menegaskan tidak dikeluarkannya izin maupun rekomendasi penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian tertentu selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya  Warga Desa Rasakan Manfaat Perehaban MCK dan Tempat Wudhu Masjid Jamiatul Muslimin Ratu Sepudak

Selain itu, larangan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Surabaya.

Iptu Suroto menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Banner ini sebagai sarana sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan,” pungkasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!