Sindoraya.com, Jombang, – Dugaan maraknya kembali praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memicu keresahan warga. Arena yang sempat dikabarkan tutup itu kini disebut kembali beroperasi dengan skala lebih besar dan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas di lokasi terpantau cukup ramai. Kendaraan milik para pengunjung tampak memadati area sekitar arena. Kegiatan perjudian diduga berlangsung dari siang hingga malam hari, dengan pemain yang datang dari berbagai wilayah di luar Jombang.
Selain melanggar hukum, praktik perjudian ini dinilai merusak ketenangan masyarakat. Aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 303 KUHP, yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap pelaku perjudian.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada jajaran Polres Jombang, khususnya Kasat Reskrim. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Namun, belum ada penjelasan rinci terkait langkah penindakan maupun kepastian waktu penertiban.
Situasi ini disayangkan warga, mengingat aktivitas perjudian disebut berlangsung terang-terangan. Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar hadir. Aktivitas ini sangat meresahkan dan dikhawatirkan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga pun mendesak agar Polres Jombang, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penutupan permanen. Ketegasan aparat dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menegakkan kepastian hukum di Kabupaten Jombang.
( Tim/red )












