BERITA UTAMAHukum & KriminalPeristiwa

Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Polisi Amankan Pembeli Tanah ke Ditreskrimum Polda Jatim

×

Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina, Polisi Amankan Pembeli Tanah ke Ditreskrimum Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Penanganan kasus dugaan pengusiran terhadap seorang lansia di Surabaya memasuki babak baru. Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S.A.K., pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga terlibat dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.

S.A.K. diamankan dan dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang. Ia dijemput dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna hitam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pria berinisial S.A.K. tiba sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung mendapat pengawalan ketat menuju ruang pemeriksaan. Ia terlihat berjalan cepat dengan tangan terborgol kabel tis berwarna oranye tebal di belakang punggung.

Baca Selengkapnya  Senyum Sumringah, Warga Peroleh Beras Murah dari Polres Gresik di Hari Pangan Sedunia

Saat digiring petugas, S.A.K. tampak menundukkan kepala dan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih.

Setibanya di dalam gedung, S.A.K. langsung dibawa ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, unit yang menangani perkara perempuan, anak, dan kelompok rentan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum maupun materi pemeriksaan yang tengah didalami.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Baca Selengkapnya  TNI Aktif Bentuk Karakter Generasi Muda, Siap Sambut Indonesia Emas 2045

Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat karena melibatkan seorang warga lanjut usia. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan diamankannya pihak yang diduga terlibat, publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!