BERITA UTAMAKriminalPeristiwa

Motor Honda Beat Hilang di Apartemen Gunawangsa Surabaya, Tiga Sekuriti Jadi Tersangka

×

Motor Honda Beat Hilang di Apartemen Gunawangsa Surabaya, Tiga Sekuriti Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk Nomor 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang saat diparkir di area parkir ojek online (ojol).

Peristiwa tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo. Kejadian bermula pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban datang ke apartemen menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2014 bernopol W 5738 NFN.

Baca Selengkapnya  Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Pantau Harga Bapokting, Pastikan Stok Aman

Motor tersebut diparkir di area parkir tamu dengan kondisi dikunci setang dan rumah kunci tertutup. Korban kemudian masuk ke apartemen untuk beristirahat.

Namun pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Rungkut.

Kapolsek Rungkut melalui Kanitreskrim, Ipda Eko Yudha menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka yang diketahui merupakan petugas sekuriti Apartemen Gunawangsa. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak Polsek Rungkut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM, JBP, dan GFA. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Selengkapnya  Karumkit Bhayangkara Lumajang Lakukan Hospital Visite Anggota Polisi Korban Pengeroyokan di Jember

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih terus melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!