Sindoraya.com, Sampang, – Seorang pria berinisial M (43), warga Dusun Rong Rong, Desa Angersek, Kecamatan Camplong, diamankan warga setelah diduga kuat mencuri sepeda motor milik Samsudin (54), petani asal Dusun Morlangger, Desa Tambak, Kecamatan Omben.
Dikonfirmasi terpisah oleh awak media Sindoraya.com, Kepala Desa Tambak, H. Ali Wafa membenarkan dengan adanya penangkapan pelaku Curanmor di desanya.
“Benar mas, terduga pelaku Curanmor berhasil diamankan oleh warga berkat adanya bukti hasil rekaman CCTV,” tegas H.Ali.
Lanjutnya, Aksi pencurian terjadi pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban tengah membajak sawah di area persawahan Dusun Tonglor, Desa Tambak, lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2018 miliknya di pinggir jalan.
Selang tak lama, korban bersama warga kemudian menelusuri sejumlah rekaman CCTV di jalur yang diduga dilalui pelaku. Dari beberapa titik kamera, wajah terduga pelaku terlihat jelas saat membawa kabur motor tersebut. Berbekal bukti itu, warga melakukan pencarian hingga menangkapnya di rumah salah seorang warga di Desa Tambak.
H. Ali menambahkan, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Omben pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. namun pihak Polsek Omben melanjutkan ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Di tempat terpisah, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan atas penyerahan pelaku dari Polsek Omben ke Satreskrim Polres Sampang. Ia mengapresiasi kesigapan warga dalam membantu mengungkap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kesigapan warga sangat membantu. Penyerahan berjalan aman dan tertib, dan terduga pelaku sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 unit Honda Beat merah putih (2018) Nopol M 5669 CB dengan kondisi rumah kunci dirusak oleh pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.
Samsul A.












