Sindoraya.com, Surabaya, – Jagal dan pedagang daging se-Surabaya secara tegas menolak pemindahan RPH Pegirian ke kawasan Tambak Oso Wilangun (TOW). Penolakan tersebut muncul karena kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dinilai tidak transparan dan dilakukan tanpa melibatkan para pelaku usaha yang terdampak langsung.
Koordinator aksi, Abdullah Mansur, mengatakan penolakan pemindahan RPH Pegirian merupakan sikap bersama seluruh jagal dan pedagang daging di Surabaya. Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi menyengsarakan masyarakat kecil.
“Kami, jagal dan pedagang daging se-Surabaya, menolak pemindahan RPH Pegirian karena dilakukan tanpa kesepakatan. Kebijakan ini sangat merugikan kami,” kata Mansur, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, para jagal meminta Pemerintah Kota Surabaya segera mencabut surat edaran pemindahan RPH Pegirian ke TOW. Jika tetap dipaksakan, para pelaku usaha daging siap melakukan aksi lanjutan.
Surat Edaran Dinilai Sepihak
Mansur menjelaskan, sebelumnya para jagal telah mengikuti audiensi dengan DPRD Kota Surabaya pada Selasa (9/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Komisi B DPRD Surabaya berjanji akan menggelar audiensi lanjutan guna mencari solusi terkait pemindahan RPH Pegirian.
Namun hingga kini, belum ada titik temu. Justru, Pemkot Surabaya melalui Direktur Utama RPH Pegirian menerbitkan surat edaran yang mewajibkan jagal untuk mendaftar dan mulai beraktivitas di RPH Tambak Oso Wilangun mulai Januari hingga Maret 2026.
“Surat itu sangat tidak mendasar. Kami menolak pemindahan RPH Pegirian karena belum pernah ada kesepakatan dan kami tidak dilibatkan,” tegasnya.
Aksi Demo Disiapkan
Sebagai bentuk penolakan pemindahan RPH Pegirian, para jagal dan pedagang daging berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 12 Januari 2026. Massa yang akan turun ke jalan diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang.
Selain demonstrasi, mereka juga menyiapkan langkah mogok kerja jika pemerintah kota tetap memaksakan pemindahan RPH Pegirian ke TOW.
“Jika kebijakan ini tidak dicabut, kami siap mogok kerja hingga satu bulan penuh,” ujar Mansur.
Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Menurut Mansur, pemindahan RPH Pegirian sangat merugikan para pekerja. Ia memperkirakan sekitar 500 hingga 1.000 orang berpotensi kehilangan mata pencaharian karena banyak karyawan jagal memilih mengundurkan diri jika RPH dipindahkan.
“Ini bukan sekadar penolakan biasa. Pemindahan RPH Pegirian bisa memutus mata pencaharian ratusan bahkan ribuan orang,” katanya.
Surat ke Presiden dan Mendagri
Selain aksi di daerah, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan, serta Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan dan meninjau langsung kondisi RPH Tambak Oso Wilangun yang dinilai belum layak.
“Kami berharap Presiden dan Mendagri bisa melihat langsung kondisi masyarakat kecil yang terdampak akibat pemindahan RPH Pegirian ini,” pungkas Mansur.
( Tim/red )












