Sindoraya.com, Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 25 Desember 2025. Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya sedang dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.
Korban yang berupaya melerai justru mendapat penolakan dari para pelaku. Situasi kemudian memanas hingga korban dikeroyok secara bersama-sama. Salah satu pelaku diduga menggunakan besi dan memukul korban di bagian kepala.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan menarik perhatian warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas. Korban dan beberapa pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Gempol untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21). Sementara satu pelaku lain berinisial Juri masih dalam pengejaran dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam milik para pelaku.
“Berkat kerja keras tim, pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Untuk satu DPO, saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Gempol Kompol Giadi.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas aksi kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan di ruang publik. Proses hukum akan berjalan profesional dan pelaku DPO terus kami kejar,” tegasnya.
Samsul A.












