BERITA UTAMAPOLRI

Satpas SIM Colombo Surabaya Paparkan Syarat dan Tips Lolos Peningkatan Golongan SIM

×

Satpas SIM Colombo Surabaya Paparkan Syarat dan Tips Lolos Peningkatan Golongan SIM

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki ketentuan khusus yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, termasuk persyaratan usia, masa kepemilikan SIM sebelumnya, hingga kelulusan uji teori dan praktik.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Dani menjelaskan bahwa pengajuan SIM peningkatan golongan, baik SIM baru maupun perpanjangan, harus disertai kelengkapan administrasi.

“Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti pembayaran PNBP, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri,” ujar Ipda Dani, Senin (29/12/2025).

Ia menerangkan, salah satu contoh peningkatan golongan adalah dari SIM A ke SIM B1. Syaratnya, pemohon telah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan berat yang diperbolehkan di atas 1.000 kilogram.

Baca Selengkapnya  Sertijab Danyonzeni 1 Marinir

Sementara itu, peningkatan dari SIM B1 ke SIM B2 juga mensyaratkan kepemilikan SIM B1 aktif selama sekurang-kurangnya 12 bulan. SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan.

Selain persyaratan administrasi, pemohon juga wajib mengikuti uji simulator atau Klinik Pengemudi (Klipeng). Menurut Ipda Dani, uji ini bertujuan menilai kelayakan perilaku berkendara, stabilitas emosi, konsentrasi, serta pengendalian diri pengemudi.

Baca Selengkapnya  Pangkostrad Ikuti Apel Komandan Satuan TNI AD TA 2024

“Persiapan matang menjadi kunci utama. Pahami teori lalu lintas, kuasai teknik mengemudi sesuai golongan SIM yang diajukan, dan jaga kondisi mental tetap tenang,” jelasnya.

Untuk ujian praktik, pemohon disarankan berlatih menggunakan kendaraan yang sesuai, seperti truk untuk SIM B1 atau B2, termasuk kemampuan mengemudi lurus, berbelok, parkir, serta berhenti di tanjakan dan turunan.

Ipda Dani menambahkan, bagi pemohon yang belum lulus pada kesempatan pertama, masih tersedia kesempatan ujian ulang hingga dua kali dalam jangka waktu 14 hari kerja.

“Dengan kelengkapan dokumen, latihan yang cukup, dan mental yang siap, peluang untuk lolos uji SIM peningkatan golongan akan jauh lebih besar,” pungkasnya. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!