Sindoraya.com, Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan perjudian online.
Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum digelar secara serentak di berbagai daerah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda. Para pelaku berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang.
Adapun situs judi online yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan judi online internasional ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dittipidum Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti serta koordinasi dengan PPATK, perbankan, Kominfo, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitar.
Samsul A.












