BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Bandar Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Hanya di-Strap Sel, Oknum Petugas Diduga Dibiarkan

8
×

Bandar Narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Hanya di-Strap Sel, Oknum Petugas Diduga Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Madiun, – Dugaan kuat peredaran narkoba di dalam Lapas Klas IIA Madiun Baru kembali mencuat. Sejumlah narapidana yang disebut sebagai bandar, yakni “Dr” Bg” “Sr”Iw” dan “Kr”, diduga bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Ironisnya, tindakan yang diambil pihak lapas disebut hanya sebatas strap sel terhadap para bandar, sementara oknum petugas yang diduga terlibat justru dibiarkan.

Informasi tersebut telah disampaikan secara langsung kepada pejabat Lapas Klas IIA Madiun. Namun, langkah yang diambil dinilai tidak menyentuh akar persoalan, karena peran oknum petugas lapas yang disebut-sebut menerima setoran tidak ditindak tegas.

”Bandar hanya di-strap sel. Masalah utamanya justru oknum petugas. Tanpa peran dan pembiaran petugas, peredaran narkoba di dalam lapas tidak mungkin berjalan,” tegas bung Imin korlap aksi dalam pernyataan sikapnya.

Menurut bung Imin berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran narkoba di dalam lapas berjalan dengan mekanisme setoran kepada oknum yang diduga sebagai petugas berinisial GN, PR, dan BB. Sebagai imbalannya, para bandar diduga memperoleh kelonggaran pengawasan, akses komunikasi, serta ruang gerak untuk menjalankan bisnis haram dari balik jeruji.

”Ini bukan pelanggaran biasa. Kalau benar ada setoran dan pembiaran, maka ini sudah masuk kejahatan terorganisir di dalam institusi negara. Menindak bandar tanpa menyentuh petugas sama saja memelihara masalah,” lanjutnya.

Imin menilai, langkah strap sel tidak cukup dan berpotensi hanya menjadi tindakan untuk meredam sorotan publik. Tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap petugas yang diduga terlibat, peredaran narkoba dikhawatirkan akan terus berulang dengan pola yang sama.

Atas kondisi tersebut, bung Imin mendesak Kementerian Imipas RI, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk:

– Memeriksa dan menonaktifkan sementara oknum petugas berinisial GN, PR, dan BB.

– Mengusut aliran uang setoran yang diduga menjadi pelumas peredaran narkoba di dalam lapas.

– Menyerahkan kasus ini ke kepolisian dan BNN untuk proses pidana, bukan sekadar sanksi internal.

”Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan pasar narkoba. Kalau petugas dibiarkan, maka negara sedang kalah di dalam temboknya sendiri,” pungkas bung Imin 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *