SINDORAYA.COM LUMAJANG – Masyarakat terkait issue ini mendesak Kepala desa untuk bersikap Tegas, terkait dengan KUD ini ,
supaya kembali sebagaimana mestinya menjadi Fasilitas umum warga, dan memproses jika terjadi pelanggaran Hukum terkait Fasilitas warga. “Desakan Masyarakat sekitar.” Imbuhnya.
Kepala Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Hj. Sukiyanti, SH saat dikonfirmasi menegaskan tidak merasa pernah menyewakan tanah yang dinyatakan sebagai fasilitas umum (fasum) kepada pihak manapun,
termasuk kepada bpk Sapariyanto yang menjalankan usaha kayu secang. Hal ini disampaikannya saat dihadapkan pada tuduhan terkait penyewaan tanah & Gudang KUD rojopolo yang tengah menjadi perbincangan masyarakat dengan berbagai Versi.
Kades rojopolo H.Sukiyanti saat dikonfirmasi’ awak media. Saya tidak merasa menyewakan apa-apa, tidak sesuai yang di sampaikan dari Bpk Sapriyanto. dan ada isu uang dipakai saya padahal tidak pernah terjadi,
Kemarin ada pihak ketiga yang datang ke balai desa mengaku sebagai pengurus Koperasi Barokah. Saya meminta surat identitas dan legitimasi yang sah,
namun dia tidak bisa menunjukkan. Malah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, padahal faktanya itu adalah fasum milik pemerintah,” jelas Hj. Sukiyanti
Kades juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Restribusi (BPRD) Kabupaten Lumajang terkait kasus ini dan akan mengambil tindakan Tegas.“
Sampai saat ini, belum ada pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kalau memang benar menyewakan, seharusnya ada pemberitahuan dan bukti kepada pemerintah desa,” tambahnya.
Red












