Sindoraya.com, Sidoarjo, – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Jawa Timur. Seorang perempuan asal Kabupaten Tuban, Wulan Safitri, mengaku identitas miliknya digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman ke sejumlah lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Menurut keterangan keluarga korban, penyalahgunaan tersebut diduga melibatkan mantan suami Wulan, Khoirul Amri, bersama beberapa pihak lain. Pengajuan pinjaman itu disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.
Keluarga menduga modus yang digunakan dengan cara memalsukan dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga tanda tangan atas nama Wulan Safitri.
“Polanya sama. Dokumen kependudukan dan tanda tangan dipalsukan. Dugaan seperti ini bukan baru sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada awak media.
Yusman menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan pengajuan pembiayaan di salah satu bank besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar Unit Mekaar 1 yang berada di kawasan Kemandung Indah, Kabupaten Sidoarjo.
Saat pihak keluarga mendatangi kantor PNM Mekaar tersebut untuk meminta penjelasan, mereka mengaku belum berhasil bertemu dengan penanggung jawab unit. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.
“Penanggung jawab unit, Bu Adel, belum bisa ditemui. Kami hanya diterima oleh admin bernama Sabrina,” kata Yusman.
Wulan Safitri menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan mana pun. Ia mengaku dirugikan secara moral dan hukum akibat dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.
“Data pribadi saya digunakan untuk kepentingan yang tidak pernah saya ajukan dan tidak pernah saya terima,” tegas Wulan.
Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta regulasi perbankan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu atau kelalaian dalam proses verifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.
( Tim/red )
