BERITA UTAMAPOLRI

DPR RI dan MK Sepakat: Polri Tetap di Bawah Presiden RI

×

DPR RI dan MK Sepakat: Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Jakarta, – DPR RI melalui Komisi III kembali menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinilai penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan serta kesinambungan reformasi sektor keamanan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi. Melalui putusan tersebut, MK menekankan pentingnya menjaga Polri sebagai institusi sipil yang profesional, independen, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, sikap kedua lembaga negara tersebut memberikan kejelasan hukum sekaligus kepastian arah kelembagaan Polri.

Baca Selengkapnya  Kapolda Kalbar Resmi Menutup Turnamen Voli Kapolda Cup 2024

“Keputusan DPR RI yang sejalan dengan putusan MK merupakan langkah yang tepat dan konstitusional. Penegasan ini juga menenangkan publik karena memperkuat stabilitas nasional serta konsistensi agenda reformasi,” ujar Baihaki Akbar.

Lebih lanjut, Baihaki menilai kejelasan kedudukan Polri akan memperkuat kinerja institusi kepolisian. Dengan garis komando yang tegas, Polri dapat bekerja lebih fokus tanpa tekanan kepentingan politik maupun birokrasi.

“Ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, tanggung jawab kelembagaan menjadi jelas. Selain itu, mekanisme pengawasan tetap berjalan melalui sistem konstitusional, termasuk peran DPR RI,” tegasnya.

Di sisi lain, AMI menilai keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut sebelumnya dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme dan independensi kepolisian.

Baca Selengkapnya  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

“Keputusan ini harus kita maknai sebagai penguatan institusi Polri. Dengan begitu, Polri dapat lebih fokus meningkatkan pelayanan publik, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Baihaki.

Ke depan, AMI berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan putusan MK dan keputusan DPR RI secara konsisten. Dukungan itu dinilai penting untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan presisi sesuai harapan publik.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!