BERITA UTAMAHukum & KriminalINVESTIGASI

Dugaan Judi Sabung Ayam dan Cap Jeki di Ngunut Tulungagung Masih Beroperasi, Kapolsek Bungkam

×

Dugaan Judi Sabung Ayam dan Cap Jeki di Ngunut Tulungagung Masih Beroperasi, Kapolsek Bungkam

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Tulungagung, – Dugaan praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan bola setan (cap jeki) yang disebut-sebut masih beroperasi bebas di Desa Selorejo RT 02 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski aduan warga telah disampaikan berulang kali, hingga kini belum terlihat adanya penindakan nyata di lapangan.

Ironisnya, upaya konfirmasi tim investigasi kepada Kapolsek Ngunut tidak mendapatkan respons. Sikap bungkam aparat penegak hukum di tingkat wilayah ini justru memunculkan spekulasi dan kekecewaan publik. Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat telah disampaikan melalui layanan pengaduan resmi Polres Tulungagung. Namun demikian, aktivitas perjudian di lokasi yang sama disebut masih terus berlangsung.

Kondisi tersebut memicu keresahan sosial, terutama karena praktik perjudian dinilai merusak moral, ketertiban, serta ketenangan lingkungan masyarakat sekitar.

Baca Selengkapnya  Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Dalam upaya memperoleh kejelasan, tim investigasi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kapolsek Ngunut. Pertanyaan tersebut mencakup apakah aduan warga telah diterima dan ditindaklanjuti, langkah konkret apa yang telah dilakukan, serta apakah terdapat kendala dalam penegakan hukum di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun jawaban atau klarifikasi diberikan.

Sikap diam ini dinilai berbanding terbalik dengan semangat Presisi Polri, yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Publik pun mempertanyakan, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau justru abai terhadap pelanggaran yang nyata di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat menyayangkan tidak adanya respons tegas dari aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya  Jambret Motor Kurir JNT, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Sekaligus Penadah Motor Curian

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari penyakit masyarakat. Kalau laporan saja tidak digubris, ke mana lagi warga harus mengadu?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di tingkat polsek. Terlebih, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia.

Tim investigasi menegaskan bahwa konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kapolsek Ngunut maupun pihak Polres Tulungagung agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.

Hingga saat ini, sikap diam aparat atas dugaan praktik perjudian tersebut masih menjadi perhatian publik.

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!