BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polrestabes Surabaya Mandek Setahun

×

Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polrestabes Surabaya Mandek Setahun

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Kasus dugaan pengeroyokan di Surabaya yang dilaporkan seorang perempuan berinisial WR sejak Oktober 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Korban pun mengaku kecewa terhadap kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai lamban menangani perkara tersebut.

Laporan dugaan pengeroyokan itu tercatat dengan Nomor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Oktober 2024. Namun, lebih dari satu tahun berlalu, terlapor yang diduga merupakan mantan suami korban beserta anggota keluarganya belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai korban, saya sangat kecewa. Kasus ini sudah terlalu lama, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar WR saat ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, dengan didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, SH. Kamis (8/1/2026), 

WR menegaskan, seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik Unit Jatanras. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, rekaman video, rekaman suara, hingga hasil visum medis dari Polda Jawa Timur.

“Semua bukti sudah lengkap, termasuk visum. Tapi sampai sekarang terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya jadi bertanya-tanya, kenapa kasus ini seperti diulur-ulur,” kata WR.

Kasus dugaan pengeroyokan di Surabaya ini bermula dari konflik hak asuh anak. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh anak ditetapkan kepada WR. Namun, keluarga mantan suami diduga menolak menyerahkan anak tersebut dan justru melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Baca Selengkapnya  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo, 65 Poket Sabu Disita

WR mengungkapkan, peristiwa kekerasan terjadi saat dirinya hendak mengambil anaknya di rumah mantan suami. Saat itu, anak masih berada dalam gendongan korban.

“Mereka menyuruh saya menurunkan anak secara paksa. Sebelum saya sempat menurunkan, saya dipukul, dicakar, dijambak, dicekik, dan didorong,” terang WR.

Menurut pengakuannya, dugaan pengeroyokan dilakukan oleh empat orang, yakni mantan suami, ayah, ibu, serta saudara perempuan mantan suami. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dilakukan pada malam kejadian.

Pada hari yang sama, WR sempat melapor ke Polsek Lakarsantri sebelum akhirnya diarahkan ke Polrestabes Surabaya karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat polsek.

Baca Selengkapnya  Penuh Semangat, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Bergerak Maju di Pengambau Hilir Luar

WR menyebut, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, gelar perkara tersebut disebut berkali-kali tertunda dengan berbagai alasan.

“Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, baik lewat WhatsApp maupun telepon, tapi tidak ada respons. Alasannya selalu ditunda,” ungkapnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena diduga dilakukan lebih dari satu orang. Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak tiga kali, baik secara kekeluargaan maupun di ruang Unit Jatanras, namun tidak membuahkan kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Debby Puspita Sari, SH., menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

“Jika Polrestabes Surabaya tidak segera menindaklanjuti, kami akan mengajukan praperadilan, melapor ke Propam Polda Jawa Timur, hingga menggunakan ketentuan KUHP baru terkait dugaan penundaan penanganan perkara,” tegas Debby.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!