BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah Mandek Sejak 2021, Pelapor Adukan ke Jaksa Agung

×

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah Mandek Sejak 2021, Pelapor Adukan ke Jaksa Agung

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Jakarta, – Penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali disorot. Hingga kini, perkara tersebut belum juga memperoleh kepastian hukum.

Pelapor, Laely binti Agus Salim, menyatakan proses hukum telah berjalan panjang. Perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti telah disita penyidik. Namun berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Kondisi itu mendorong Laely menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai tidak fokus pada substansi hukum pidana.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang inkracht, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap,” ujar Laely, Kamis (8/1/2026).

Baca Selengkapnya  Peringati Hari Juang TNI AD Ke 79 Tahun 2024 Kodim 1208/Sambas Gelar Upacara

Kasus tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) milik Laely yang tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah.

Sebelum menempuh jalur pidana, Laely mengaku telah melakukan upaya nonlitigasi. Ia melayangkan somasi pertama pada 23 Agustus 2021 dan somasi terakhir pada 26 Agustus 2021. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada respons dari pihak terlapor.

Karena tidak mendapat itikad baik, Laely kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Perkara itu naik ke tahap penyidikan dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya  Kapolda Bali Resmikan Fasilitas Parkir Roda Dua di Lingkungan Mapolda

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, jaksa masih meminta pendalaman terkait unsur Pasal 362 dan 372 KUHP. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan pembuktian unsur kesengajaan dan penguasaan secara melawan hukum.

Laely menilai pendekatan tersebut justru memperlambat penyelesaian perkara. Menurutnya, unsur pidana seharusnya dapat diuji secara objektif berdasarkan penguasaan dokumen milik orang lain tanpa izin.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat mengevaluasi arah penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!