Sindoraya.com, Pasuruan, – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di wilayah Pandaan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam belasan aksi kejahatan serupa.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban berinisial K.H. (28), seorang perempuan asal Kabupaten Kediri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di area kos milik Naryo di Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun, ketika korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku. Oleh karena itu, pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap keduanya di Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.
Kedua tersangka berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor di kawasan kos wilayah Pandaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor untuk dikuasai, lalu dijual,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, sepasang sepatu, serta satu tas pinggang yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, hasil pengembangan perkara mengungkap keterlibatan kedua tersangka di 17 tempat kejadian perkara. Rinciannya, delapan TKP berada di wilayah Pandaan, empat TKP di Sukorejo, serta lima TKP di Purwosari dan Bangil.
“Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta peran pelaku tambahan.” pungkas AKBP Harto Agung Cahyono.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Samsul A.












