Sindoraya.com, Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembuat utama uang palsu.
Kasus tersebut terungkap setelah warga mengamankan seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31). Pelaku diamankan di sebuah warung milik Mahmud Alex, Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga mencurigai pelaku hendak bertransaksi menggunakan uang palsu.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan pemeriksaan. Dari tangan Wahyu, polisi menyita tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai Rp700 ribu. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-6972-X turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, penyelidikan dikembangkan untuk menelusuri asal uang palsu tersebut. Hasilnya, polisi mengungkap keterlibatan tiga pelaku lain, yakni M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, serta Lili Saepul Haris (53) yang berperan sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Gempol menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi warga dan mengamankan pelaku pertama di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini kemudian kami kembangkan hingga terungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka memesan dan mendistribusikan uang palsu melalui media sosial serta aplikasi pesan instan. Setelah itu, uang tersebut dibelanjakan di warung atau toko kecil agar tidak mudah terdeteksi.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, kemudian pemasok menyalurkannya sebelum akhirnya diedarkan oleh pengedar,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai total Rp3,95 juta, beberapa unit ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, serta perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman pidana berat menanti para pelaku.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang, terutama saat bertransaksi pada malam hari atau di lokasi dengan penerangan minim. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Polisi juga membuka peluang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika ditemukan keterlibatan pihak tambahan. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Samsul A.












