Hukum & Kriminal

Polsek Sukomanunggal Ungkap Komplotan Jambret Bersajam di Darmo Satelit

×

Polsek Sukomanunggal Ungkap Komplotan Jambret Bersajam di Darmo Satelit

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Darmo Satelit, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Polisi menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu (31/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap seorang pria berinisial BW (29). Pelaku merupakan warga asal Mojokerto yang berdomisili di Jalan Dupak Masigit, Surabaya. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhyar menjelaskan bahwa aksi curas pertama terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, para pelaku beraksi di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, BW bergabung dalam komplotan beranggotakan empat orang. Dua pelaku berinisial R dan U berboncengan mengendarai sepeda motor. Sementara itu, BW dibonceng oleh pelaku berinisial H yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya  Apel Gabungan Tiga Pilar di Lau Teguhkan Komitmen Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Tertib

Selanjutnya, pada 26 Januari 2026, komplotan tersebut kembali melancarkan aksi penjambretan. Namun, aksi kali ini berakhir dengan penangkapan. Polsek Asemrowo lebih dulu mengamankan R dan U. Setelah itu, Polsek Sukomanunggal menangkap BW usai menjambret kalung seorang perempuan di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

“Korban langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya. Setelah itu, warga menyerahkan pelaku kepada petugas,” ujar Kompol Akhyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran masing-masing pelaku. R mengemudikan sepeda motor, U bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, sedangkan BW berperan sebagai pengipas dengan cara menghalangi korban agar tidak mengejar pelaku utama. Adapun H, yang masih buron, berperan sebagai pembonceng BW.

Selain itu, para pelaku berkeliling untuk mencari sasaran. Mereka secara khusus menyasar perempuan yang mengenakan perhiasan, seperti kalung dan gelang, baik yang berkendara sendiri maupun berboncengan.

Baca Selengkapnya  Kejati Jatim Gelar Rangkaian Kegiatan Preventif Sambut Harkodia 2024

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi sebilah pisau, celana hitam, jaket hitam, serta nota pembelian emas milik korban.

Lebih lanjut, Kompol Akhyar mengungkapkan bahwa BW merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, Polsek Bubutan Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun dua bulan penjara kepada pelaku. Selain itu, polisi mencatat sedikitnya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berada di wilayah Darmo Satelit.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari empat pelaku, tiga orang telah diamankan, sementara pelaku berinisial H masih dalam pengejaran.

Sebagai penutup, Polsek Sukomanunggal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di Surabaya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!