Sindoraya.com, Pasuruan Kota, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam waktu dua hari. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.
Pertama, petugas menangkap seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Saat memeriksa kendaraan tersangka, polisi menemukan ganja yang tersimpan di dalam jok sepeda motor. Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Di lokasi itu, polisi kembali menemukan ganja beserta bijinya. Secara keseluruhan, petugas menyita 25,86 gram ganja berat kotor, satu unit sepeda motor, handphone, dan barang bukti pendukung lainnya.
“Dari tersangka SF, kami mengamankan ganja seberat 25,86 gram, satu unit sepeda motor, handphone, serta barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H, Selasa (27/1/2026).
Selanjutnya, petugas mengungkap kasus kedua pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB. Kali ini, polisi menangkap pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan, di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.
Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku telah meranjau sabu di sejumlah lokasi. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penyisiran dan menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
AKP Ronny Margas menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai peran publik sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, langkah tersebut dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tambahnya.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Samsul A.












