Tulungagung Sindoraya.com Kepolisian Resor Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti kasus penjambretan terhadap seorang lanjut usia yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam.
Tersangka diketahui berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu. Ia diamankan petugas tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (26/1/2026) dan menimpa Sukatin (69), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan cara lama dengan berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban.
“Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas kalung liontin yang dikenakan hingga korban terjatuh. Setelah berhasil mengambil barang berharga tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar sumber kepolisian.
Upaya Mengaburkan Identitas
Mengetahui aksinya terekam dan tersebar luas di media sosial, TS berusaha menghilangkan jejak. Ia mengganti pelat nomor sepeda motor Honda PCX merah miliknya dari AG 5324 KCU menjadi AG 5345 REF.
Tak berhenti di situ, pakaian serta sandal yang dikenakan saat melakukan kejahatan juga dibuang ke sungai di sekitar tempat tinggalnya guna menghindari kecurigaan petugas.
Meski korban belum sempat melaporkan kejadian tersebut secara resmi, Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan langkah proaktif setelah menerima informasi viral. Petugas kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan agar proses hukum dapat segera dilakukan.
Setelah laporan diterima pada Selasa (27/1/2026), polisi bergerak cepat melakukan penelusuran. Hasilnya, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya, sebuah pabrik gipang yang berada di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah kalung liontin emas dengan berat 3,11 gram
Satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah beserta dua set pelat nomor
Helm serta satu sandal milik pelaku yang ditemukan di sekitar aliran sungai
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TS merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, ia tercatat melakukan empat aksi kejahatan di wilayah Tulungagung, di antaranya:
Penjambretan kalung milik lansia di Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung
Pencurian sepeda motor Honda CRF di Desa Kepuh
Pencurian uang tunai sebesar Rp3.000.000 di Desa Kepuh
Pencurian cincin emas di lingkungan tempat kerjanya
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian
Dina ragil












