Sindoraya.com, Bojonegoro, – Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro kini memasuki babak serius. Selain itu, informasi yang terkumpul mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian. Muncul pula dugaan kuat mengenai aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.
Praktik Ilegal di Blok Hunian
Dugaan lain juga menyeret oknum berinisial W. Kabarnya, ia menjual pipet atau alat bantu hisap narkoba untuk mempermudah penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas. Oleh karena itu, informasi tersebut mencatat nama sejumlah warga binaan, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7.
Namun demikian, otoritas berwenang tetap perlu mengklarifikasi serta membuktikan seluruh informasi ini secara resmi.
Ultimatum dan Desakan AMI
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur. Selanjutnya, ia menuntut pihak terkait segera melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.
”Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.
Bahkan, Baihaki menambahkan bahwa pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” pungkasnya.
Sampai saat ini, pihak Lapas Bojonegoro maupun Kanwil Ditjen PAS Jatim belum memberikan pernyataan resmi. Akibatnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
( Tim/red )












