Sindoraya.com, Surabaya, – Oknum tidak bertanggung jawab kembali menyebarkan kabar palsu mengenai pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis melalui media sosial TikTok. Narasi menyesatkan tersebut mengeklaim bahwa pemerintah meluncurkan program SIM gratis yang hanya berlaku pada tahun 2026. Selain itu, informasi tersebut menyebutkan bahwa program ini mencakup wilayah Jawa Timur, khususnya Satpas SIM Colombo Surabaya.
Selain menyebarkan klaim palsu, pengunggah video tersebut juga membujuk masyarakat untuk mendaftar melalui tautan tertentu. Namun, pihak kepolisian segera memberikan pernyataan tegas bahwa seluruh informasi tersebut adalah bohong dan dapat membahayakan data pribadi warga.
Polisi Lakukan Penelusuran Fakta Lapangan
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., melalui Kasubnit Iptu Hariyo Indarto, segera melakukan tindakan verifikasi. Bersama Iptu Dani Kurniawan dan Aipda Wage Santoso, mereka memastikan bahwa klaim SIM gratis 2026 murni merupakan hoaks.
“Petugas kami sudah menelusuri kabar ini secara mendalam. Hasilnya, kami tidak menemukan satu pun pernyataan resmi dari pemerintah maupun media nasional terkait program SIM gratis pada tahun 2026,” ungkap Iptu Hariyo pada Sabtu (7/2/2026).
Kemudian, ia menjelaskan bahwa ketiadaan sumber resmi menjadi indikator utama bahwa masyarakat harus mengabaikan informasi tersebut. Oleh karena itu, pihak Satpas Colombo juga menyinkronkan data dengan akun media sosial resmi milik Korlantas Polri.
Klarifikasi Resmi dari Korlantas Polri
Selanjutnya, tim menemukan unggahan klarifikasi pada akun Instagram @korlantaspolri.ntmc yang membantah kabar tersebut. Pihak Korlantas secara resmi menyatakan bahwa informasi mengenai biaya nol rupiah untuk pengurusan SIM adalah informasi yang salah.
“Sekali lagi kami tegaskan, informasi SIM gratis yang beredar di media sosial untuk periode 2025–2026 adalah hoaks,” tuturnya dengan tegas.
Selain itu, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa biaya pengurusan SIM tetap mengikuti aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Oleh sebab itu, warga harus lebih waspada terhadap upaya penipuan digital yang berusaha mencuri data pribadi.
“Pemerintah tidak pernah menerapkan aturan SIM gratis maupun SIM seumur hidup. Setiap pemilik wajib memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Jadi, jangan mudah percaya dan hindari mengklik tautan yang mencurigakan,” tambah Iptu Hariyo.
Tips Menghindari Berita Hoaks di Media Sosial
Sementara itu, Satpas SIM Colombo Surabaya mengimbau warga Surabaya dan Jawa Timur agar lebih cerdas saat berselancar di media sosial. Jika masyarakat menerima berita yang meragukan, sebaiknya mereka mengikuti lima langkah berikut ini:
-
- Menyaring informasi secara mandiri sebelum membagikannya.
- Memeriksa keaslian sumber dan kredibilitas pengirim berita.
- Mengecek kebenaran fakta melalui media massa atau situs cek fakta.
- Menggunakan logika dan tidak mudah terbawa emosi saat membaca berita.
- Melaporkan konten palsu kepada platform media atau pihak berwenang.
“Berdasarkan klarifikasi resmi ini, kami memastikan rumor SIM gratis 2026 adalah tidak benar. Proses pembuatan maupun perpanjangan tetap berbayar sesuai ketentuan hukum,” pungkas Iptu Hariyo.
Sebagai penutup, kepolisian meminta masyarakat untuk selalu memantau akun resmi @korlantaspolri.ntmc dan @satpascolombo_sby. Dengan mengikuti kanal resmi, masyarakat akan terhindar dari informasi palsu dan modus penipuan daring.
Samsul A.












