Sindoraya.com, Banten, – Ahli waris almarhum Sarman, Ebi Suhaebi, kembali mendatangi Mapolda Banten pada Senin (16/02/26). Pasalnya, ia datang bersama sepupunya, Ade, untuk menuntut kepastian hukum atas tanah warisan keluarganya.
Mereka membawa harapan besar agar pihak kepolisian segera memberikan keadilan. Sebab, Ebi menduga ada lima orang yang secara sepihak menjual tanah milik orang tuanya tersebut.
Laporan ini sebenarnya sudah terdaftar sejak tahun lalu melalui Unit 1 Harda Bangtah Ditreskrimum. Selain itu, dokumen laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI-13/2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2025.
Penyelidikan Masih Minim Progres
Meskipun laporan sudah masuk sejak lama, Ebi mengaku sangat gelisah dengan lambatnya proses hukum. Hal ini karena penyidik kepolisian belum memeriksa satu pun dari lima orang terlapor tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan, penyidik baru memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Kemudian, polisi juga baru meminta klarifikasi dari anggota Satuan Tugas A Desa Bendungan berinisial DS.
Oleh karena itu, Ebi merasa proses ini masih sebatas klarifikasi awal yang belum menyentuh substansi. Padahal, pihak terlapor seharusnya sudah memberikan keterangan untuk memperjelas duduk perkara.
Bukti Kuat di Jalur Proyek Strategis
Padahal, Ebi menjelaskan bahwa ia sudah menyerahkan berbagai dokumen penting untuk memperkuat laporan. Dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa tanah itu merupakan milik sah almarhum ayahnya.
Beberapa bukti krusial yang ia serahkan antara lain:
- Surat asli kepemilikan Hak Milik atas nama Sarman.
- Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Peta ricik yang menunjukkan adanya peralihan hak sejak tahun 2024.
Selain itu, Ebi mencurigai adanya indikasi perampasan aset yang terencana sejak awal. Apalagi, lokasi tanah tersebut berada tepat di jalur pengembangan proyek strategis nasional (PSN) Tol Serang–Panimbang.
Menanti Atensi Khusus Kapolda Banten
Selanjutnya, Ebi menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut tegaknya supremasi hukum. Ia menaruh kepercayaan penuh bahwa aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan tegak. Kami sudah menyerahkan semua bukti, dan kami percaya polisi bekerja profesional. Kami mohon agar penyidik segera menggelar perkara ini,” ujar Ebi dengan suara bergetar.
Oleh sebab itu, ia sangat berharap Kapolda Banten memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Sebab, Ebi tidak ingin hak waris keluarganya hilang akibat proses hukum yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, langkah Ebi ini merupakan bentuk perjuangan untuk menjaga amanah orang tua. Ia percaya bahwa keadilan tetap akan berpihak kepada rakyat kecil yang berjuang dengan benar.
Oleh karena itu, Ebi Suhaebi mendesak aparat agar segera melakukan gelar perkara secara transparan. Langkah ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga ahli waris.












