Sindoraya.com, Sidoarjo, – Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing baru saja membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang merugikan negara. Aksi sistematis ini terbukti mengambil hak masyarakat kecil dan rumah tangga kurang mampu secara ilegal.
Pihak kepolisian mengumumkan pengungkapan skandal besar tersebut pada Sabtu, 14 Februari 2026. Oleh karena itu, penegakan hukum ini menjadi bukti ketegasan Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini bermula saat masyarakat melaporkan adanya aktivitas pemindahan isi gas melon yang mencurigakan. Warga melihat pelaku memindahkan gas ke tabung portable non-standar yang sangat berbahaya bagi keselamatan.
Selanjutnya, tim OPSTA Unit 5.1 S3 Polresta Sidoarjo bergerak cepat melakukan operasi penangkapan. Polisi akhirnya meringkus tersangka berinisial MD (30), seorang wiraswasta yang mengelola bisnis ilegal tersebut.
Tersangka MD menjalankan seluruh operasional pemindahan gas ini di wilayah Sidoarjo selama dua tahun terakhir. Namun, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Modus Operandi dan Temuan Barang Bukti
Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian saat melakukan penggerebekan. Polisi mengamankan 13 tabung LPG 3 kg serta 1.600 tabung portable kosong yang siap untuk diisi.
Selain itu, tim lapangan menemukan berbagai alat modifikasi seperti regulator khusus, alat Redfield, dan mesin motorisasi. Seluruh peralatan tersebut berfungsi untuk menyalin isi gas subsidi ke wadah kecil secara tidak sah.
Bahkan, praktik lancung ini memberikan keuntungan yang sangat fantastis bagi tersangka setiap bulannya. Pelaku tega memanipulasi distribusi gas subsidi demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Kerugian Negara dan Bahaya Ledakan
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa tersangka meraup omzet sekitar Rp 30 hingga 50 juta per bulan. Keuntungan ini berasal dari selisih harga jual gas oplosan dibandingkan dengan harga resmi subsidi.
Meskipun demikian, risiko terbesar dari aksi ini sebenarnya berkaitan dengan standar keamanan publik. Pengisian gas ke tabung non-resmi sangat berisiko memicu ledakan karena tidak melalui uji teknis.
“Tindakan tersangka sangat merugikan negara karena gas ini seharusnya untuk rakyat miskin,” tegas Kombes Pol Christian Tobing. Oleh sebab itu, polisi akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM dan gas.
Ancaman Penjara dan Denda Berat
MD kini harus menghadapi proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas. Aturan ini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terlebih lagi, pelaku terancam hukuman pidana penjara yang cukup lama, yakni sekitar 5 hingga 6 tahun. Ketentuan pidana ini berlaku bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas.
Tidak hanya itu, hakim juga dapat menjatuhkan denda maksimal yang mencapai angka Rp 60 miliar. Langkah hukum tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi hak-hak masyarakat Sidoarjo.
Samsul A.












