Sindoraya.com, Surabaya, – Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, kembali menggencarkan penertiban pungutan liar (pungli) dan juru parkir liar di wilayah hukumnya. Langkah ini sekaligus menindaklanjuti Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 serta Surat Perintah Nomor Sprin/3/I/PAM/.5.1.1./2026.
Penertiban berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Kali ini, petugas memfokuskan sasaran di kawasan Jalan Dupak, Surabaya, yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
Selanjutnya, Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, SE memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Pawas AIPTU Dwi Irwanto serta delapan personel piket fungsi yang siap melakukan penindakan di lapangan.
Dalam operasi itu, petugas mendapati dua pria yang berperan sebagai juru parkir liar. Keduanya melanggar aturan karena tidak mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir. Selain itu, mereka juga memakai karcis parkir yang sudah tidak berlaku dan tidak diperbarui sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, petugas segera melakukan pendataan sekaligus penindakan. Petugas menggunakan blangko Surat Tanda Terima serta Penyitaan (STTS) untuk mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu KTP, satu KTA juru parkir nonaktif, dua lembar karcis parkir tidak sesuai, serta satu rompi juru parkir.
Wakapolsek Bubutan AKP Widodo, SE menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
“Kami terus menekan praktik pungli dan parkir ilegal karena sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan jukir liar di wilayah Bubutan,” ujar AKP Widodo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Bubutan akan melanjutkan patroli dan penindakan secara rutin. Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.
Samsul A.












