BERITA UTAMANarkoba

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Beji, Polisi Sita 12 Poket Narkoba

×

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Beji, Polisi Sita 12 Poket Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Beji. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di Beji.

​Awalnya, polisi menangkap pelaku pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah. Petugas langsung mencegat MI saat tersangka sedang dalam perjalanan pulang setelah tim opsnal memantau pergerakannya.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli malam rutin. Kemudian, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi krusial mengenai rencana transaksi narkoba saat mereka sedang berada di sebuah warung kopi.

Baca Selengkapnya  Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Bersih-bersih Sungai, Wujud Sinergi TNI dan Masyarakat

​Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah menjelang subuh. Oleh karena itu, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan pengintaian serta penyisiran intensif di lokasi tersebut.

Kutipan Resmi Kapolres

Mengenai tindakan tegas ini, AKBP Harto Agung Cahyono memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Beliau menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram di dalam tas pelaku. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp250.000, serta sebuah dompet berwarna merah sebagai barang bukti tambahan.

Baca Selengkapnya  Polres Magetan Masifkan Edukasi Penggunaan Jalan Raya

​Akibat perbuatannya, MI kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahkan, merujuk pada aturan terbaru, pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati.

Langkah Selanjutnya

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini, polisi terus berupaya memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama barang haram tersebut kepada tersangka MI.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!