BERITA UTAMANarkoba

Pengedar Sabu di Gajahbendo Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Terancam Seumur Hidup

×

Pengedar Sabu di Gajahbendo Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan, Terancam Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pengedar sabu di Gajahbendo berupa 3,764 gram sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp600 ribu yang diamankan Polres Pasuruan.
Foto : Polres Pasuruan menyita barang bukti dari pengedar sabu di Gajahbendo, termasuk enam paket sabu seberat 3,764 gram, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu. (sindoraya.com)

Sindoraya.com, Pasuruan, – Aksi pengedar sabu di Gajahbendo akhirnya terhenti. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial M.A alias KFL (25) di sebuah rumah kontrakan Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Sabtu (24/1/2026).

Penangkapan pengedar sabu di Gajahbendo ini bermula dari penyelidikan intensif Tim 3 Opsnal. Selama dua hari, petugas memantau pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat tim masuk ke kamar kos, tersangka berada bersama seorang perempuan berinisial OAF (35). Namun demikian, polisi langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam kamar, petugas menemukan enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik warna hitam dan satu bendel plastik klip kosong.

Baca Selengkapnya  Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Kemudian, petugas mengamankan satu dompet cokelat, satu unit ponsel VIVO warna gold, serta satu sekrop dari sedotan. Tak hanya itu, tim turut menyita uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba. Oleh karena itu, ia memastikan jajarannya akan terus memburu setiap pengedar sabu di Gajahbendo maupun wilayah lain di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas dan terukur,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengedar sabu di Gajahbendo tersebut menjalankan penjualan secara eceran. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Baca Selengkapnya  Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Imlek dan Ramadhan

Kini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika pengadilan menyatakan bersalah, pelaku terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!