BERITA UTAMANarkoba

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, 10 Poket Disita!

×

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, 10 Poket Disita!

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Pasuruan, – Personel Satresnarkoba Polres Pasuruan sukses membekuk seorang pria berinisial A.K (32) pada Selasa (13/1/2026) malam. Warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang tersebut kini harus mendekam di sel tahanan akibat dugaan peredaran narkotika.

​Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 poket sabu dengan berat bersih mencapai 15,73 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang memperkuat dugaan bahwa tersangka adalah seorang pengedar.

Kronologi Pengintaian Selama Tiga Hari

​Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu yang sangat tertutup di wilayah Lumbang. Oleh karena itu, Tim 4 Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan pengintaian intensif selama tiga hari berturut-turut.

​Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan setelah memastikan bahwa tersangka menyimpan barang terlarang di dalam rumahnya. Namun, tersangka justru mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah saat menyadari kehadiran polisi di lokasi.

​Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat, petugas akhirnya mampu melumpuhkan tersangka tanpa perlawanan berarti. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh untuk mencari barang bukti tambahan di setiap sudut ruangan.

Baca Selengkapnya  Tanggap Bencana, Polres Tuban Tangani Dampak Angin Puting Beliung

Hasil Penggeledahan dan Pernyataan Kapolres

​Hasilnya, petugas menemukan 10 poket sabu seberat 15,73 gram beserta satu unit timbangan elektrik. Selain itu, polisi juga menyita satu bendel plastik klip, sebuah dompet kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo.

​Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda di Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengembangan Jaringan Narkotika

Baca Selengkapnya  Satgas TMMD HST Bantu Warga Jemur Padi di Tengah Musim Panen

​Lebih lanjut, AKBP Harto menjelaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memburu jaringan pemasok di atasnya. Hal ini bertujuan agar kepolisian dapat memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya secara tuntas.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

​Oleh karena itu, saat ini tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Pasuruan. Penyidik menjerat A.K dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Selain itu, polisi juga menyertakan Pasal 609 KUHP sesuai aturan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!