Sindoraya.com, Blora, – Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial DAN asal Blora. Ia kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah berurusan dengan pimpinan sebuah yayasan.
Awal Mula Kejadian
Awalnya, korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta pada 4 Desember 2025. Ia mengirim dana tersebut ke rekening milik FNR, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1.
Selanjutnya, korban bermaksud menggadai mobil pickup senilai Rp25 juta dari dana tersebut. Namun, FNR tidak kunjung menyerahkan unit mobil operasional yang ia janjikan.
Selain itu, korban juga menyetor sisa uang Rp25 juta sebagai deposit supplier. Sayangnya, FNR justru hanya mempekerjakan korban sebagai staf biasa di unit usahanya.
Mediasi yang Gagal
Kemudian, korban mencoba menagih janji tersebut secara langsung kepada FNR. Namun, terlapor selalu berkelit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Bahkan, FNR sempat menyuruh korban mengambil mobil sewaan sebagai pengganti. Tentu saja, korban menolak tawaran tersebut karena merasa sangat kecewa.
Setelah itu, pihak korban menempuh jalur mediasi pada 4 Februari 2026. Meskipun sempat ada kesepakatan, FNR tetap ingkar janji dan tidak kooperatif.
Laporan ke Polsek Cepu
Oleh karena itu, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Cepu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA.
Sementara itu, R. Ferinando, S.H. selaku kuasa hukum meminta polisi bertindak tegas. Ia menegaskan bahwa uang milik kliennya tersebut berasal dari dana pinjaman.
Akhirnya, pihak korban berharap pimpinan Polri memberikan atensi khusus pada perkara ini. Langkah hukum ini bertujuan agar hak korban segera kembali sepenuhnya.
( Tim/red )












