Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meski SP2HP Terbit 3 Kali

×

Penyidikan Kasus Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Meski SP2HP Terbit 3 Kali

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Trenggalek, – Pihak kepolisian saat ini terus memproses dugaan kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek. Meskipun perkara tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan, namun penyidik Polres Trenggalek hingga detik ini belum juga mengumumkan nama tersangka.

​Oleh karena itu, kondisi ini mulai memicu keraguan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum. Warga menilai bahwa proses hukum berjalan sangat lambat, padahal status perkara tersebut sudah naik secara resmi ke meja penyidikan.

​Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, memberikan klarifikasi terkait hambatan yang ada. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menangani perkara ini sesuai aturan. Saat ini kami menunggu gelar perkara,” ujar AKP Eko Widiantoro melalui sambungan telepon, Selasa (4/2/2026).

​Namun demikian, jawaban tersebut justru memunculkan keraguan baru bagi publik. Sebab, dalam kacamata hukum, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali biasanya menunjukkan bahwa penyidik masih kesulitan menemukan bukti kuat. Akibatnya, masyarakat menganggap bahwa progres penyidikan saat ini belum berjalan secara optimal.

​Selain itu, perhatian publik terus mengalir karena kasus ini menyentuh nasib seorang anak yang mengalami tekanan mental. Maka dari itu, desakan agar aparat penegak hukum bergerak lebih cepat terus menguat, terlebih karena dampak traumatis masih menyiksa korban sampai sekarang.

Baca Selengkapnya  TNI Dukung Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran di Kecamatan Kelua

​Selanjutnya, kritik pedas juga datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar. Saat memberikan keterangan di kantornya yang berada di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 12, Surabaya, ia menyebut bahwa lambannya proses hukum ini sangat patut dipertanyakan. Apalagi, penyidik sebelumnya sempat menghentikan perkara ini melalui penerbitan SP3.

“Ini bukan perkara biasa karena melibatkan anak sebagai korban. Jika proses hukum terus berjalan lambat, kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Baihaki Akbar.

​Kemudian, pernyataan tegas tersebut menjadi sinyal bahwa kasus ini telah berkembang menjadi isu sosial yang besar. Dengan demikian, setiap langkah yang tim penyidik ambil kini berada di bawah pengawasan ketat oleh berbagai elemen masyarakat.

​Di sisi lain, dampak nyata justru menimpa korban yang berinisial NSAA. Korban terpaksa meninggalkan sekolah lamanya karena tidak kuat menanggung beban sosial dan aksi perundungan. Bahkan, kondisi mental korban sering kali drop dan mengganggu kesehatannya setiap kali ia teringat pada peristiwa pahit tersebut.

​Oleh sebab itu, fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah merupakan alarm bahaya bagi semua pihak. Jadi, publik tidak boleh melihat kasus ini sebagai konflik biasa, melainkan sebagai tragedi yang merusak masa depan anak secara mendalam.

Baca Selengkapnya  Dandim 1208/Sambas Dampingi Waaster Panglima TNI Dan Danrem 121/Abw Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Perbatasan

​Sebagai langkah tindak lanjut, orang tua korban kini kembali menempuh jalur hukum dengan lebih serius. Selain itu, mereka juga menghubungi tokoh perlindungan anak, Kak Seto, untuk mendampingi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan jujur.

​Saat ini, sebuah pertanyaan mendasar terus muncul di benak masyarakat. Jika polisi sudah memeriksa puluhan saksi dan menerbitkan tiga kali SP2HP, lalu apa sebenarnya yang menghalangi polisi untuk menetapkan tersangka?

​Tentunya, situasi ini menempatkan Polres Trenggalek pada posisi yang sangat krusial. Meskipun kehati-hatian adalah hal utama dalam hukum, namun keterlambatan yang tanpa penjelasan logis berpotensi melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

​Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang siapa yang memenangkan hukum. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam memberikan perlindungan yang cepat dan adil bagi anak-anak yang menjadi korban.

​Oleh karena itu, publik kini menanti hasil gelar perkara sebagai penentu masa depan kasus ini. Sebagai penutup, di tengah sorotan yang semakin tajam, Polres Trenggalek harus membuktikan komitmen mereka dalam melindungi kelompok rentan dan menegakkan keadilan.

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!