BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Polres Gresik Ungkap Pencurian Truk dan Penipuan Motor, 3 Kendaraan Dikembalikan ke Korban

×

Polres Gresik Ungkap Pencurian Truk dan Penipuan Motor, 3 Kendaraan Dikembalikan ke Korban

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Gresik – Polres Gresik terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Karena itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers pada Selasa (10/2/2026) untuk merilis pengungkapan kasus pencurian dan penipuan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ramadhan secara simbolis menyerahkan tiga unit kendaraan kepada pemilik sah. Dengan langkah ini, Polres Gresik menegaskan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.

Pertama, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap pencurian dua unit truk di Kecamatan Dukun dan Panceng. Selanjutnya, Tim Resmob Macan Giri menangkap tiga tersangka, yakni AP (29), AS (19), dan AF (41).

AP berperan sebagai otak pencurian karena mengetahui kebiasaan korban saat masih bekerja sebagai sopir. Kemudian, ia mengajak AS untuk mengeksekusi pencurian truk di dua lokasi berbeda pada Januari dan Februari 2026.

Pada aksi pertama di Desa Tebuwung, warga memergoki para pelaku. Akibatnya, mereka panik, meninggalkan truk curian di pinggir jalan, lalu melarikan diri.
Namun demikian, pada aksi kedua di Desa Banyutengah, pelaku berhasil membawa kabur truk Hino hijau. Setelah itu, mereka berencana menjual kendaraan tersebut kepada penadah di Bangkalan melalui perantara AF.

Baca Selengkapnya  Keputusan Induk Olah Raga KPSN Terkesan Mencederai Sistem Penjurian Dalam FORDA II Jawa Timur

“Para pelaku melakukan kejahatan karena tekanan ekonomi dan utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, kami menangkap seluruh tersangka pada 6 Februari 2026,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Selain kasus pencurian, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial AA (19) terkait penipuan sepeda motor. Awalnya, tersangka menawarkan motor melalui Facebook untuk menarik minat korban.

Kemudian, pelaku mengajak korban bertemu dan melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sebuah warung kopi. Untuk meyakinkan korban, ia sengaja meninggalkan tas dan dompet di atas meja sebagai jaminan sementara.

Setelah itu, pelaku berpura-pura melakukan uji coba kendaraan. Tanpa diduga, ia justru membawa kabur motor korban hingga ke wilayah Jombang. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil menangkapnya.

Baca Selengkapnya  Babinsa 1612-06/Lembor Mendukung Inisiatif Kepala Desa Wae Bangka dalam Penyediaan Air Bersih

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kapolres langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban, yakni Aldo, Debi, dan Edi. Mereka pun mengaku lega dan bersyukur karena polisi menemukan serta mengembalikan aset mereka dengan cepat.

“Terima kasih kepada Polres Gresik. Kendaraan saya berhasil ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar salah satu korban haru.

Sementara itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi dengan orang asing. Ia juga menyarankan warga memilih lokasi yang ramai dan aman untuk mencegah penipuan.

“Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan melalui layanan 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian truk dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka penipuan menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!