BERITA UTAMANarkoba

Polres Pasuruan Tangkap Pasutri Pengedar Sabu 19,5 Gram di Gempol

×

Polres Pasuruan Tangkap Pasutri Pengedar Sabu 19,5 Gram di Gempol

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"remove":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sindoraya.com, Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan membongkar peredaran sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri dan menyita sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka berinisial AHP (43), warga Desa Beji, serta LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Penindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan transaksi sabu di wilayah Gempol. Setelah itu, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan penyamaran. Dengan demikian, petugas dapat memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya  Dandim 1002/HST Ajak Anggota Jaga Semangat Positif

“Kami menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, anggota melakukan observasi dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi LHR sebagai pengedar. Namun demikian, petugas lebih dulu menangkap AHP yang diduga menjadi orang kepercayaan dalam jaringan tersebut. Kemudian, tim mengembangkan penyidikan hingga akhirnya menangkap LHR beserta barang bukti.

“Petugas lebih dahulu mengamankan AHP. Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LHR berikut barang bukti,” tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 19,504 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan klip plastik kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus makanan ringan, kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam.

Baca Selengkapnya  Ribuan Warga Banyuates Desak Pilkades 2025 Digelar Sesuai Jadwal

Saat ini, Satresnarkoba terus menelusuri jaringan yang terlibat. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna mengungkap pemasok maupun jalur distribusi sabu di Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Dengan ancaman tersebut, keduanya bisa menghadapi pidana penjara seumur hidup, minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati.

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!