Sindoraya.com, Tanjung Perak, – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Kali ini, polisi sukses membekuk tiga orang pria yang menjalankan bisnis haram di kawasan Gapura Sawah Pulo pada Minggu (15/2/2026).
Petugas kepolisian mengamankan puluhan paket sabu siap edar dari tangan para tersangka. Selain itu, total berat bruto barang bukti yang aparat sita mencapai 11,09 gram.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” tegas Iptu Suroto mewakili Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, Senin (16/02/2026).
Kronologi Penangkapan di Lokasi
Selanjutnya, Iptu Suroto menjelaskan bahwa polisi melakukan penyergapan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas meringkus tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) saat mereka tengah menunggu pembeli.
Meskipun mencoba bersembunyi, para pelaku tidak berkutik ketika polisi menggeledah mereka tepat di depan gapura Jalan Sawah Pulo. Ternyata, ketiga pria ini menyimpan barang haram tersebut di dalam sebuah helm merah untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Selain itu, kami juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam, sebuah helm merah, serta dompet hitam,” papar Suroto merinci temuan tersebut.
Jaringan Terorganisir dan Pemasok DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku sudah menerima pasokan sabu sebanyak enam kali dari pemasok yang sama. Mereka mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, Iptu Suroto mengungkapkan bahwa komplotan ini memiliki pola kerja yang sangat rapi dan terjadwal. Mereka biasanya mulai bersiaga di lokasi sejak sore hari hingga menjelang subuh untuk melayani pelanggan setianya.
“Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Ketika pembeli datang, transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, para tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi,” jelasnya.
Keuntungan dan Skema Peredaran
Sementara itu, AKP Putra merinci bahwa para tersangka telah menjual delapan dari total 47 poket sabu yang mereka terima. Hasilnya, penjualan tersebut menghasilkan uang sebesar Rp 1,2 juta sebelum polisi mengendus aksi mereka.
Namun, para tersangka juga sempat mengonsumsi dua poket sabu lainnya secara bersama-sama sebelum akhirnya tertangkap. Oleh karena itu, skema ini menunjukkan bagaimana bandar besar menjerat para pengedar dengan iming-iming upah dan narkoba gratis.
“Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkas AKP Putra.
Samsul A.












