Sindoraya.com, Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas meringkus seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang terbukti menjadi pengedar ganja.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya, petugas melakukan pengembangan kasus dari tersangka lain berinisial H S yang sudah tertangkap sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memutus mata rantai narkoba. Oleh karena itu, polisi terus mengejar para pemasok barang haram di Kota Pahlawan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, Senin (23/02).
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi
Awalnya, tim melakukan penyelidikan intensif di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan saat menemukan tersangka di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus ganja di dalam saku celana pria tersebut. Selain itu, polisi menyita tas selempang hitam berisi dua linting ganja dan satu unit telepon seluler.
Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa ia masih menyimpan sisa ganja di tempat kerjanya. Lokasi kedua ini berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Setelah bergerak cepat ke lokasi kedua, polisi kembali menemukan hasil penggeledahan yang signifikan. Petugas mengamankan satu kotak tempat makan berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja.
Pengejaran DPO dan Pengembangan Kasus
Secara keseluruhan, polisi menyita ganja kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, hingga kertas papir. Oleh sebab itu, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menginterogasi tersangka mengenai asal-usul barang tersebut. Akhirnya, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO.
Setelah proses penggeledahan selesai, petugas membawa pelaku ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti berada di Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan pidana terbaru sesuai dengan KUHP yang berlaku.
AKBP Dodi memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan Hlr Sgn saja. Sebaliknya, tim akan terus memburu pemasok utama yang masih berkeliaran.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya dengan nada bicara yang serius.
Samsul A.












