BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Prihatin, Kasus Anak di Trenggalek Jadi Sorotan Kepastian Hukum Masih Dinanti

×

Prihatin, Kasus Anak di Trenggalek Jadi Sorotan Kepastian Hukum Masih Dinanti

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Trenggalek, – Hampir satu bulan sejak Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga diterbitkan gelar perkara kasus yang ditangani Polres Trenggalek belum juga dilakukan. Situasi ini mulai memantik pertanyaan mengenai transparansi serta keseriusan penanganan perkara.

Padahal, gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan untuk menentukan arah hukum sebuah kasus termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Merasa proses berjalan tanpa kepastian, Khusnul Khotimah berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian guna meminta agar gelar perkara segera dilaksanakan.

Saat ditemui di kediamannya(8/2), ia mengaku heran dengan lambannya perkembangan kasus yang dilaporkannya.

“Apa yang sulit dari kasus kami? Saksi kunci sudah dipanggil, barang bukti sudah kami serahkan — mulai dari video salinan flasdisk hingga pagar pintu belakang rumah saya. Terus menunggu apa lagi?” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan pelapor yang berharap adanya kepastian hukum setelah proses penyidikan berjalan cukup jauh.

Baca Selengkapnya  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Pengamat menilai, semakin lama gelar perkara tidak dilakukan, semakin besar pula ruang spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dari aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ketujuh terlapor tersebut yakni Adi Hermawan, Ibnu Priawan, Charis Pabrila Budi, Cucuk Debby Hanggara, Kevien Riswandha, Martinno Fajar Nurcahyo, dan Naufal Habib Cahyono.

Belum meningkatnya status hukum para terlapor memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat — apakah penyidik masih menghadapi kendala dalam pemenuhan alat bukti, atau masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu dari tujuh terlapor dikabarkan tengah berada di luar pulau. Namun belum diketahui secara pasti apakah keberangkatan tersebut telah dikoordinasikan dengan penyidik maupun berdampak terhadap proses pemeriksaan.

Secara prosedural, seseorang memang tetap memiliki kebebasan untuk bepergian selama belum berstatus tersangka dan tidak mengabaikan panggilan resmi penyidik. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi tantangan tersendiri apabila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Selengkapnya  Polres Madiun Kota Gelar Simulasi Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Trenggalek terkait alasan belum digelarnya perkara perkembangan pemeriksaan para terlapor, maupun kepastian waktu penetapan tersangka.

Publik pun kini menunggu kejelasan — apakah keterlambatan ini semata bentuk kehati-hatian penyidik dalam merampungkan alat bukti, atau justru akan kembali berujung pada penghentian penyidikan (SP3) seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Satu hal yang pasti, kepastian hukum tidak hanya berbicara tentang hasil akhir tetapi juga tentang seberapa transparan dan akuntabel proses itu dijalankan. Ketika perkara berlarut tanpa kejelasan, bukan hanya pelapor yang dilanda ketidakpastian tetapi juga kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!