BERITA UTAMANarkoba

Sabu Disembunyikan di Kandang Kambing, Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pengedar

×

Sabu Disembunyikan di Kandang Kambing, Satresnarkoba Polres Bangkalan Tangkap Pengedar

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Bangkalan, – Upaya seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk mengelabui polisi akhirnya gagal total. Satresnarkoba Polres Bangkalan menangkap FZ, warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, setelah petugas menemukan sabu yang ia sembunyikan di dalam kandang kambing di samping rumahnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas FZ. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres Bangkalan yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Sanusi langsung menggerebek rumah pelaku pada Senin (2/2/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sabu seberat 7,54 gram yang tersimpan rapi di kandang kambing berbahan bambu dan kayu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua butir pil ekstasi yang FZ simpan di saku celananya.

Baca Selengkapnya  Teladani Akhlak Rasulullah, SPN Polda Jatim Gelar Peringatan Maulid Nabi

“Petugas menemukan sabu di kandang kambing yang berada tepat di samping rumah tersangka. Sementara itu, dua butir pil ekstasi kami temukan di saku celana pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangkalan Ipda Kiswoyo Supriyanto, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, Kiswoyo mengungkapkan bahwa saat petugas mendatangi lokasi, FZ sedang tertidur di dalam rumah. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan awal, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga telah lama mengedarkannya di wilayah Bangkalan.

“Dari tangan tersangka, kami menyita 16 kantong klip berisi sabu siap edar. Pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga sekitar Rp100 ribu per poket,” jelas Kiswoyo.

Atas perbuatannya, FZ kini terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Selengkapnya  Cegah Premanisme dan Kejahatan Jalanan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI - Polri

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Bangkalan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari pria berinisial R, warga Desa Morombuh. Adapun pil ekstasi berasal dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis. 

 

Samsul A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!