Sindoraya.com, Trenggalek, – Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kini memasuki fase penting. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur, secara resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kepastian itu muncul melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026. Melalui dokumen bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim, penyidik menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian itu berlangsung di wilayah Desa Pinggirsari dan mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak serta dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, perkara ini menarik perhatian karena menyentuh dua aspek hukum sekaligus. Di satu sisi, kasus ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak. Di sisi lain, laporan juga memuat dugaan pelanggaran terhadap kehormatan dan nama baik seseorang.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk pelapor. Tidak hanya itu, penyidik juga mencantumkan puluhan nama pihak lain yang berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan.
Selanjutnya, kepolisian berencana memanggil para pihak tersebut secara bertahap. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, menggali motif, serta merangkai ulang kronologi peristiwa secara utuh.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di ruang publik, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang semestinya mendapat penanganan cepat dan serius.
Secara hukum, terbitnya SP2HP menandakan penyidik telah menemukan indikasi peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Oleh karena itu, ketiadaan tersangka memunculkan kesan bahwa proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Situasi ini semakin kontras karena penyidik telah memeriksa banyak saksi dan menyusun daftar panjang pihak terlapor. Akibatnya, publik mulai mempertanyakan efektivitas pendalaman penyidikan serta menunggu kepastian hukum bagi pelapor.
Perkara ini bermula ketika Sdri. Khusnul Khotimah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek pada 24 Mei 2024. Namun, pada 2 September 2024, kepolisian menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena menilai belum menemukan unsur pidana.
Keputusan itu tertuang dalam SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim. Meski demikian, penghentian tersebut memicu tanda tanya karena laporan berkaitan langsung dengan isu perlindungan anak.
Kini, setelah perkara kembali bergulir dan resmi naik ke tahap penyidikan pada Januari 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang mendasari keputusan tersebut. Terlebih lagi, perkara yang sebelumnya dihentikan kini justru dinilai layak disidik.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami alat bukti. Pernyataan ini kembali memunculkan sorotan karena status perkara telah berada di tahap penyidikan, yang secara normatif mengharuskan adanya arah penegakan hukum yang jelas.
Di tengah situasi tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Mereka menilai proses penyidikan yang berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan penerbitan SP2HP, telah cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penundaan tanpa kepastian hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban. Apalagi, perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang mendapat perlindungan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Trenggalek. Ketika negara telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum dituntut memberikan kepastian. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar proses administratif yang berjalan di tempat.
Samsul A.












