BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Nekat! Tiang WiFi Ilegal 7 Meter di Surabaya Ancam Keselamatan Warga

×

Nekat! Tiang WiFi Ilegal 7 Meter di Surabaya Ancam Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini

Sindoraya.com, Surabaya, – Pelanggaran aturan pemasangan infrastruktur kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, warga Kebon Dalem, Kecamatan Simokerto, memergoki rencana pemasangan tiang WiFi baru pada Senin (9/2/2026) siang. Jaringan WiFi tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum maupun Pemerintah Kota Surabaya.

​Selain itu, warga menemukan sejumlah tiang WiFi yang telah berdiri selama dua hingga tiga bulan. Tiang-tiang setinggi tujuh meter tersebut berdiri di lokasi yang sangat berisiko. Beberapa tiang bahkan memakan badan jalan serta berada sangat dekat dengan lintasan warga.

Ancaman Keselamatan Akibat Tiang Liar

​Akibatnya, kekhawatiran soal keselamatan masyarakat pun meningkat. Warga menilai posisi dan ukuran tiang berpotensi membahayakan keselamatan. Apalagi jika pihak pelaksana membangun pondasi yang tidak memenuhi standar teknis semestinya.

​Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan kekuatan pondasi tiang tersebut. Dengan ketinggian mencapai ±7 meter, pondasi yang tertanam dangkal rawan miring atau roboh. Risiko ini semakin besar saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya  Komandan Brigif 2 Marinir Pimpin Sertijab Perwira Staf Operasi Dan Wakil Komandan

“Tiangnya tinggi dan dekat rumah serta jalan. Kalau sampai roboh, dampaknya bisa besar. Anehnya, tidak ada papan proyek atau penanggung jawab di lokasi,” ujar salah satu warga.

Dugaan Pelanggaran oleh Provider Viiberstar

​Sementara itu, warga menduga jaringan WiFi tersebut milik penyedia layanan Viiberstar. Seorang pria berinisial FAM muncul sebagai pelaksana lapangan dalam proyek ini. Namun, selama pemasangan berlangsung, warga tidak pernah menerima sosialisasi maupun melihat izin resmi di lokasi.

​Karena merasa terancam, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Menanggapi laporan itu, Kasatpol PP Surabaya langsung memerintahkan personel Satpol PP Kecamatan Simokerto untuk mengecek lapangan.

​Saat melakukan pemeriksaan, petugas membawa FAM ke Kantor Kelurahan Simokerto untuk memberikan klarifikasi. Namun, saat petugas meminta dokumen perizinan, FAM tidak mampu menunjukkan berkas resmi dari Dinas PU maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya  PMII Jawa Timur Tegas Tolak Usulan Polri Dibawah Kemendagri atau TNI

Tindakan Tegas Satpol PP Surabaya

​Selanjutnya, petugas menelusuri seluruh titik pemasangan di wilayah tersebut. Dari hasil pengecekan, Satpol PP menemukan beberapa tiang WiFi setinggi ±7 meter yang telah berdiri selama beberapa bulan. Petugas juga mendapati rencana penambahan tiang baru yang belum sempat berdiri.

​Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung bertindak tegas di lokasi. Petugas menertibkan sejumlah tiang, mengamankan jaringan, serta memberikan surat tilang kepada pelaksana lapangan. Selain itu, Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas operasional WiFi hingga semua perizinan lengkap.

“Tidak boleh ada pemasangan maupun operasional sebelum izin lengkap. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas petugas Satpol PP Kecamatan Simokerto.

​Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Lebih dari itu, tindakan tersebut menciptakan risiko serius bagi keselamatan warga. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar bertindak konsisten guna mencegah praktik serupa.

 

( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi!!